gravatar

430 Ribu CD Bajakan Disita, 138 Tersangka Dibekuk Polisi


Ilustrasi (afp)

Jakarta - Sepanjang tahun 2009 pihak kepolisian terus menggiatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran cakram digital ilegal. Sampai tengah tahun pertama, sekitar 430 ribu keping CD bajakan terhasil disita dan menyeret 138 tersangka.

Dikatakan Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri, dari penindakan hukum yang dilakukan di berbagai wilayah pada rentang enam bulan tersebut (Januari - Juni), polisi berhasil menguak 128 kasus.

Memang, jika dibandingkan 2 tahun belakangan jumlah kasus, barang bukti atau tersangka yang diseret masih lebih sedikit. Pada 2007 misalnya. pihak berwajib berhasil mengungkap 589 kasus, dengan menyeret 741 tersangka dan 2,2 juta keping CD ilegal yang disita.

Sementara pada 2008, ada 200 kasus yang diadili dengan 208 tersangka. "Namun untuk barang buktinya jauh lebih besar, yakni mencapai 2,7 juta keping CD," ujarnya dalam jumpa pers kampanye nasional Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tahap II di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Toni menjelaskan, pemalsu cakram digital saat ini sudah menerapkan modus operandi baru. Yakni tak lagi beroperasi di pabrik, melainkan sudah merambah ke industri rumahan.

"Mereka menggunakan duplikator (CD/DVD burner) dan beroperasi di rumah-rumah. Kapasitas produknya pun tak kalah dengan industri," tukasnya.

Pihak kepolisian sendiri, dikatakan Toni, sudah mendapat tiga kali surat perintah dari Kabareskrim untuk terus menggiatkan penegakan HaKI di setiap satuan wiliyah.

"Bahkan kita sampai membuat ranking untuk setiap satuan wilayah untuk memotivasi mereka," pungkasnya.
( ash / faw )